Berita viral terbaru: Tiga wanita asal Sinjai, Sulsel dijanjikan bekerja dengan bayaran mahal, nyatanya malah dijadikan PSK dan tak dibayar.
Padangkita.com - Kepolisian Polres Sinjai, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Susel) berhasil menangkap aksi perdagangan manusia. Dalam jumpa pers, Selasa (9/6/2020), pihak kepolisian mengungkap mucikari berjanji kepada tiga wanita upah yang mahal.
Dilansir dari Tribun, Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan menyampaikan bahwa pelaku mucikari perdagangan manusia bernisial YP dan AD.
Baca juga: Model Maniak Lazio Ini Pajang Foto Tanpa Busana di Stadion Agar Pemain Lain Salah Fokus
Pada awalnya YP mengenalkan tiga remaja kepada AD. Mereka adalah berinisial VA (17), NI (21) dan seorang sudah memasuki usia dewasa berinisial FI (24). Ketiga remaja tersebut kemudian dibawa ke Kabupaten Bantaeng.
Ketika wanita tersebut dijanjikan YP akan mendapat gaji yang mahal untuk dipekerjakan. Namun setelah tiba ke Butta Toa, julukan nama Kabupaten Bantaeng itu, para remaja tersebut malah dijerat banyak utang.
Mereka dipaksa harus melunasi dengan cara bekerja sebagai PSK. Namun bayaran seluruhnya diambil oleh pelaku AD.
"Modus peran pelaku YP memperkenalkan si korban dengan pelaku AD. Kemudian direkrut dan dibawa ke Bantaeng untuk dipekerjakan sebagai PSK dengan janji upah penghasilan tinggi," ungkap Iwan Irmawan, Selasa (9/6/2020).
Setelah dua bulan dipekerjakan, pelaku memindahkan korban ke Kabupaten Sinjai. Mereka ditampung oleh AR dengan alasan akan dipekerjakan di cafe (tempat karaoke).
Setelah sampai di Kabupaten Sinjai korban nyatanya tidak mendapat pekerjaan sesuai yang dijanjikan. Mereka malah kembali diperkerjakan sebagai PSK dengan melayani lelaki hidung belang.
Baca juga: Begini Potret Lawas Penampilan Shah Rukh Khan, Banyak yang Gak Nyangka
Berdasarkan investigasi, AR bertugas mencari korban pelanggan di Sinjai. Sementara YP bertanggung jawab untuk menjaga korban agar tidak melarikan diri dari tempat penampuangan.
Polisi menyita beberapa barang bukti yang terkait dengan tindak pidana perdagangan orang ini. Di antaranya, satu unit telpon genggam yang digunakan untuk cari pelanggan, satu warna biru, satu unit ponsel Nokia, Rp. 1.450.000 dan Satu buah buku tabungan bank.
Baca juga: Menolak Diajak "Ena-ena", Seorang Remaja 19 Tahun Nekat Bunuh PSK 37 Tahun
Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan pelanggaran pasal 2 Ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pasal 88 JO Pasal 761 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 296 KUH Pidana tentang orang yang menyiapkan tempat prostitusi dan menjadikannya mata pencarian. Dan Pasal 506 KUH Pidana tentang Mucikari. [*/Prt]