"Jadi dulu menurut pengakuannya, dia juga pernah menjadi korban saat kelas 6 SD oleh orang dewasa di sekitar lingkungannya," ungkap Rizka.
Perbuatan keji FCR terungkap setelah diketahui oleh orang tua korban. Merasa tak terima anak mereka mendapat pelecehan, orang tua korban lantas melaporkan tindakan FCR ke kantor polisi setempat.
Baca juga: Terungkap, Ternyata Ri Sol Ju Bukan Wanita Pertama yang Mendampingi Kim Jong Un
"Jadi kejadian diketahuinya hari Sabtu, 27 Juni, sekitar pukul 18.00 WIB, telah terjadi pedofilia di Kampung Cibojong, Desa Pulosari, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, sekitar pukul 23.30 WIB," terang Rizka.
Berdasarkan pengakuan FCR, ia telah melakukan tindak pencabulan terhadap 19 anak laki-laki yang tersebar di berbagai wilayah. Modus pelaku untuk melancarkan aksinya yakni, menawarkan untuk mengajari ilmu bela diri pada para korbanya.
"Korban ditakuti dengan ancaman bisa menjadi gila dan diikuti oleh makhluk gaib," ujar Kepala Urusan Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman, dikutip dari Kompas.
Atas perbuatanya tersebut, kini FCR ditahan di penjara dan terancam hukum pidana paling sedikit 15 tahun.
"Kami juga akan membawa korban untuk dilakukan visum didampingi orang tuanya," ucap Rizka.
"Ancaman kami gunakan pasal 82 ayat 4, UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancaman 15 tahun, ditambah sepertiga, kenapa sepertiga karena korban lebih dari satu," jelasnya. [*/Prt]