Berita viral terbaru: Seorang pemuda di Sukabumi ditangkap polisi atas tuduhan pencabulan dan sodomi terhadap 19 anak laki-laki di bawah umur.
Padangkita.com - Anak kecil merupakan makhluk lugu yang mestinya harus di jaga oleh para orang dewasa. Namun nyatanya ada saja orang yang tega berbuat keji pada makhluk yang tak berdaya ini.
Hal itu pula yang dilakukan oleh seorang pria berinisial FCR (23) yang melakukan tindak kekerasan pada anak di bawah umur.
Dilansir dari Tribunnews pada Rabu (1/7/2020), pemuda asal Sukabumi, Jawa Barat dikabarkan telah melakukan tindak sodomi dan pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhila pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Rizka membenarkan bahwa FCR telah melakukan tindak pencabulan dan sodomi pada 19 anak laki-laki.
Namun begitu, dari hasil pemeriksaan orientasi, FCR justru termasuk hetero atau menyukai lawan jenis.
Meskipun dikabarkan normal dan memiliki ketertarikan dengan lawan jenis, pelaku nyatanya tercatat memiliki tindakan menyimpang.
"Orientasi normal, (FCR) pernah punya pacar," ungkap Rizka.
Baca juga: Heboh Istri Grebek Suami Lagi "Dua-duaan" dengan Gadis Belia di Kamar Hotel
Tindakan yang dilakukan FCR dapat disebut sebagai kelainan pedofilia yakni memiliki hasrat pada anak di bawah umur
Saat diinterogasi polisi, FCR mengaku melakukan tindakan tersebut karena sempat mendapat perlakuan yang sama di masa kecilnya dulu. Kala itu, FCR sempat menjadi korban sodomi oleh orang dewasa di lingkungan tempat tinggalnya.
"Jadi dulu menurut pengakuannya, dia juga pernah menjadi korban saat kelas 6 SD oleh orang dewasa di sekitar lingkungannya," ungkap Rizka.
Perbuatan keji FCR terungkap setelah diketahui oleh orang tua korban. Merasa tak terima anak mereka mendapat pelecehan, orang tua korban lantas melaporkan tindakan FCR ke kantor polisi setempat.
Baca juga: Terungkap, Ternyata Ri Sol Ju Bukan Wanita Pertama yang Mendampingi Kim Jong Un
"Jadi kejadian diketahuinya hari Sabtu, 27 Juni, sekitar pukul 18.00 WIB, telah terjadi pedofilia di Kampung Cibojong, Desa Pulosari, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, sekitar pukul 23.30 WIB," terang Rizka.
Berdasarkan pengakuan FCR, ia telah melakukan tindak pencabulan terhadap 19 anak laki-laki yang tersebar di berbagai wilayah. Modus pelaku untuk melancarkan aksinya yakni, menawarkan untuk mengajari ilmu bela diri pada para korbanya.
"Korban ditakuti dengan ancaman bisa menjadi gila dan diikuti oleh makhluk gaib," ujar Kepala Urusan Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman, dikutip dari Kompas.
Atas perbuatanya tersebut, kini FCR ditahan di penjara dan terancam hukum pidana paling sedikit 15 tahun.
"Kami juga akan membawa korban untuk dilakukan visum didampingi orang tuanya," ucap Rizka.
"Ancaman kami gunakan pasal 82 ayat 4, UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancaman 15 tahun, ditambah sepertiga, kenapa sepertiga karena korban lebih dari satu," jelasnya. [*/Prt]