"Ketemu langsung dianiaya menggunakan tangan kosong. Korban timbul luka kemudian jatuh dan mengalami pendarahan di kepala hingga meninggal dunia di rumah sakit," papar AKBP Arief Fitrianto.
Mengetahui korbannya sudah lemas tak berdaya, tersangka langsung pulang ke rumah. Tak berlangsung lama polisi menangkap tersangka saat tengah berada di kediamannya.
Baca juga: Sakit Hati Selalu Diejek, Pria Ini Nekat Tembak Wajah Pelaku
"Dilakukan spontanitas ya, tersangka mengakui perbuatannya dan langsung mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata dia.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat hukuman dengan pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3 KUHP. [*/Prt]