Berita viral terbaru: Pria Surabaya ditemukan tewas di Jembatan Prambangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, lantaran ketauan menggoda istri orang.
Padangkita.com - Seorang pria bernama Hadi Kirana Saputra berusia 28 tahun, warga Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, ditemukan tewas. Tubuhnya ditemukan tak bernyawa dengan sejumlah luka bekas penganiayaan.
Menurut laporan ternyata korban dianiaya oleh pria bernama Yendi bertusia 35 tahun, warga Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Baca juga: Paska Putus dengan Sang Kekasih, Nikita Willy Berhijab?
Yendi nekat menghabisi nyawa korban dengan tangan kosong. Aksinya tersebut Yedi lakukan di Jembatan Prambangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto mengatakan, kejadian penganiayaan itu karena motif karena rasa cemburu.
Berdasarkan investigasi, korban diduga telah menggoda istri pelaku. Yendi yang merasa tidak terima lantaran korban sering menghubungi istri sirinya.
"Modusnya karena ada faktor asmara. Karena korban dinilai ada hubungan perselingkuhan dengan istri siri tersangka," ujarnya di halaman Mapolres Gresik, Selasa (9/6/2020).
Awalnya pelaku curiga sang istri selingkuh. Hal itu diperkuat lantaran tak sengaja membaca percakapan istri sirinya dengan korban. Yendi lantas menjadi emosi dan berusaha menemui korban yang nekat menggoda istri sirinya itu.
"Dia mengecek HP istrinya ada hubungan asmara lain, dipancing untuk bertemu," terangnya.
Pada Minggu (7/6/2020) malam, pelaku saat itu mengendarai sepeda motor Honda Vario W 6531 BX menuju jembatan Prambangan.
Baca juga: Cerita Nikita Mirzani Habiskan Puluhan Juta untuk Hapus Tato di Dada
Tak lama sesampainya di sana, korban pun datang seorang diri lantaran tergiur saat dipancing untuk bertemu di tempat sepi dan gelap.
Dari Kota Surabaya, korban datang mengendarai sepeda motor Honda CS1 L 5940 CD. Sesampainya di tempat yang di janjikan, korban justru tersangka alias suami dari wanita yang digodainya selama ini.
"Ketemu langsung dianiaya menggunakan tangan kosong. Korban timbul luka kemudian jatuh dan mengalami pendarahan di kepala hingga meninggal dunia di rumah sakit," papar AKBP Arief Fitrianto.
Mengetahui korbannya sudah lemas tak berdaya, tersangka langsung pulang ke rumah. Tak berlangsung lama polisi menangkap tersangka saat tengah berada di kediamannya.
Baca juga: Sakit Hati Selalu Diejek, Pria Ini Nekat Tembak Wajah Pelaku
"Dilakukan spontanitas ya, tersangka mengakui perbuatannya dan langsung mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata dia.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat hukuman dengan pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3 KUHP. [*/Prt]