Ibu Muda Ini Jadi Korban Dukun Cabul Saat Ritual Mandi di Kebun Karet

Ilustrasi. [Foto: Ist]
Pria tersebut melakukan aksi bejatnya dengan modus memandikan korban.
Korban pun sempat diancam agar tak melapor kepada suaminya.
Baca juga: Foya-foya Saat Liburan, 6 ABG Ini Terpaksa Jual Diri di Kampung Orang
Namun karena tidak tahan menyimpan rahasia itu, ia pun mengadu ke suaminya soal perbuatan cabul yang dilakukan dukun tersebut.
Korban dan suaminya kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP Arif Hidayat Ritonga diwakili Kasat Reskrim AKP Wahyu Setyo Pranoto lalu menjelaskan kronologi kasus pencabulan tersebut.
Ia mengatakan, kejadian itu bermula ketika korban menemani suaminya yang hendak mengobati penyakit kulit di rumah pelaku pada Senin (13/4/2020) sekitar pukul 22.00 WIB.
Mengetahui keluhan tersebut, pelaku mensyaratkan suami istri itu harus dimandikan secara bergantian.
Karena tidak menaruh curiga dengan ritual penyembuhan yang akan dilakukan, korban dan suaminya menuruti permintaan si dukun.
Kemudian oleh pelaku, mereka diajak ke tempat pemandian di areal kebun karet Desa Penyandingan, Kecamatan Sosoh Buay Rayap.
"Saat itu suami dan korban dimandikan secara bergantian oleh pelaku," kata Wahyu seperti dikutip dari Antara.
Pada giliran pelaku memandikan korban, dukun cabul ini mulai berulah dan melakukan aksi pencabulan.
Usai melakukan aksi bejatnya itu, lanjut Wahyu, korban sempat diancam untuk tidak melaporkan perbuatan pelaku kepada suaminya.
Setelah dua hari kejadian tersebut, korban yang merasa tidak tahan menyimpan rahasianya tersebut akhirnya menceritakan perbuatan pelaku kepada suaminya.
Pasangan ini kemudian melaporkan kasus pencabulan itu kepada polisi.
"Pada 15 April 2020, mereka melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi. Mendapat laporan itu, kami bergerak cepat menyelidiki keberadaan tersangka," papar Wahyu.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan tersangka saat berada di pondoknya yang berlokasi di kebun karet di Desa Penyandingan.
"Saat ini tersangka sudah kami amankan dan akan dijerat pasal 289 KUHP," ujar Wahyu. [*/Son/Jly]