Berita viral terbaru: Tidak sanggup menahan hasrat karena pisah ranjang dengan istri, pemuda ini nekat perkosa nenek kandungnya karena tidak tahan melihat bokong nenek yang sudah berusia 75 tahun.
Padangkita.com - Tidak sanggup menahan hastrat dan tidak memiliki cara lain untuk melampiaskannya, seorang pria bernama Rio Primananda (27) warga Serdang Bedagai, Sumatera Utara tega memperkosa nenek kandungnya sendiri.
Berdasarkan keterangan Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatupang, Sabtu (25/4/2020) malam mengatakan, pemerkosaan berawal saat korban sedang tidur di dalam kamar dengan mengenakan baju tidur jenis batik.
Pelaku nekat melakukan aksinya karena tidak tahan melihat paha dan bokong sang nenek AH (75), saat berbaring menggunakan daster.
Baca juga: Miliki Nama 17 Kata, Gadis Ini Menyingkat Menjadi 1 Huruf Saja
"Tersangka mengaku memperkosa korban secara spontan dan tidak ada berencana," katanya sebagaimana dilansir kantor berita Antara, Minggu (26/4/2020).
Ia menjelaskan, tidak lama kemudian, tiba tiba tersangka masuk dalam kamar tidur korban dengan menggunakan tutup muka (sebo) dan langsung menyekap mulut korban dengan menggunakan kain sambil mengikat mulut korban.
"Saat itu tersangka langsung merentangkan tubuh korban lalu mengikat kedua tangan korban dengan menggunakan kain dan langsung melakukan aksi bejatnya," ujarnya.
Setelah melakukan perbuatannya, kata Robinson, tersangka langsung melarikan diri dari pintu dapur.
Korban pun berupaya melepaskan ikatan kain ditangannya dan langsung menuju rumah anaknya inisial RI yang jarak sekitar 100 meter dari rumah korban.
Korban menceritakan kepada anaknya atas apa yang terjadi. Saat melakukan aksinya, wajah tersangka tidak tertutup penuh sehingga korban masih mengenali wajah tersangka yang merupakan cucunya sendiri.
Korban dan anaknya kemudian melaporkan ke pihak kepolisian.
"Mendapat laporan tersebut, petugas bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku tak bisa menahan birahinya lantaran dirinya sudah satu bulan pisah ranjang dengan istrinya," ujarnya.
[jnews_block_16 number_post="1" include_post="45698" boxed="true" boxed_shadow="true"]
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 285 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Ibu Muda Ini Jadi Korban Dukun Cabul Saat Ritual Mandi di Kebun Karet

Ilustrasi. [Foto: Ist]
Pria tersebut melakukan aksi bejatnya dengan modus memandikan korban.
Korban pun sempat diancam agar tak melapor kepada suaminya.
Baca juga: Foya-foya Saat Liburan, 6 ABG Ini Terpaksa Jual Diri di Kampung Orang
Namun karena tidak tahan menyimpan rahasia itu, ia pun mengadu ke suaminya soal perbuatan cabul yang dilakukan dukun tersebut.
Korban dan suaminya kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP Arif Hidayat Ritonga diwakili Kasat Reskrim AKP Wahyu Setyo Pranoto lalu menjelaskan kronologi kasus pencabulan tersebut.
Ia mengatakan, kejadian itu bermula ketika korban menemani suaminya yang hendak mengobati penyakit kulit di rumah pelaku pada Senin (13/4/2020) sekitar pukul 22.00 WIB.
Mengetahui keluhan tersebut, pelaku mensyaratkan suami istri itu harus dimandikan secara bergantian.
Karena tidak menaruh curiga dengan ritual penyembuhan yang akan dilakukan, korban dan suaminya menuruti permintaan si dukun.
Kemudian oleh pelaku, mereka diajak ke tempat pemandian di areal kebun karet Desa Penyandingan, Kecamatan Sosoh Buay Rayap.
"Saat itu suami dan korban dimandikan secara bergantian oleh pelaku," kata Wahyu seperti dikutip dari Antara.
Pada giliran pelaku memandikan korban, dukun cabul ini mulai berulah dan melakukan aksi pencabulan.
Usai melakukan aksi bejatnya itu, lanjut Wahyu, korban sempat diancam untuk tidak melaporkan perbuatan pelaku kepada suaminya.
Setelah dua hari kejadian tersebut, korban yang merasa tidak tahan menyimpan rahasianya tersebut akhirnya menceritakan perbuatan pelaku kepada suaminya.
Pasangan ini kemudian melaporkan kasus pencabulan itu kepada polisi.
"Pada 15 April 2020, mereka melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi. Mendapat laporan itu, kami bergerak cepat menyelidiki keberadaan tersangka," papar Wahyu.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan tersangka saat berada di pondoknya yang berlokasi di kebun karet di Desa Penyandingan.
"Saat ini tersangka sudah kami amankan dan akan dijerat pasal 289 KUHP," ujar Wahyu. [*/Son/Jly]