Pasalnya, mereka mengaku juga pernah melakukan perzinaan di tempat lain dengan cara swinger (bertukar pasangan).
Lebih lanjut, Iptu Ferdian mengatakan jika ketiga pasangan tersebut akan terkena Pasal 25 Juncto Pasal 23 dan Pasal 37 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Baca juga: Dilamar Sule, Ini 6 Fakta Tentang Nathalie Holscher
"Kita imbau kepada orang tua untuk menjaga anak-anaknya sehingga tidak terjerumus kepada pergaulan bebas," tuturnya. [*/Prt]
Baca berita viral terbaru hanya di Padangkita.com
Halaman:











