Berita viral terbaru: Tiga pasang remaja di Aceh adakan pesta esek-esek selama empat hari di sebuah rumah kosong.
Padangkita.com - Meski pandemi Covid-19 belum juga usai, namun tak menyurutkan niat beberapa orang untuk berbuat maksiat. Belum lama ini saja, remaja di Aceh sukses membuat geger lantaran mengelar pesta esek-esek.
Tak tanggung-tanggung, tiga pasangan remaja tersebut menggelar pesta esek-esek hingga empat hari lamanya. Pesta tersebut terjadi di Kecamatan Kembang Tanjong, Pidie, Aceh.
Berdasarkan hasil penyelidikan Polres Pidie, satu pasang remaja yang terlibat pesta esek-esek itu yakni pria berinisial AD (18) dan perempuan berinisial TM (19). Sementara dua pasang lainnya adalah anak di bahwa umur.
Dilansir dari Serambinews pada Sabtu (3/10/2020), tiga pasangan tersebut melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Warga mengetahui perbuatan maksiat tersebut pada Jumat (1/10/2020) sekitar pukul 03.00 WIB.
Warga yang mengetahui adanya pesta esek-esek itu lantas membawa tiga pasangan tersebut di bawa ke balai gampong untuk diperiksa warga. Kemudian warga menyerahkan ketiga pasangan itu ke Kantor Satpol PP dan WH Pidie.
Menurut salah seorang warga, ketiga pasangan tersebut telah menginap di sebuah rumah kosong selama empat hari.
Tak hanya menginap, ketiga pasangan tersebut mengaku telah melakukan hubungan intim sebanyak tiga kali di rumah kosong tersebut.
Menurut keterangan Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Ferdian Chandra MH mengatakan bahwa ketiga pasangan tersebut telah diamankan pihak berwajib.
Tak hanya itu, Iptu Ferdian juga menjelaskan bahwa ketiga pasangan tersebut telah mengakui perbuatan mereka. Ketiga pasangan tersebut mengaku telah berbuat berhubungan intim sebanyak empat kali.
Kantor Satpol PP dan WH Pidie, kemudian berkoordinasi dengan Tim Perlindungan Perempuan dan Anak (TP2A) Pidie untuk menangan kasus tersebut.
Baca juga: Ini Potret Fany Kurniati, Pramugari yang Pernah Akan Menikah dengan Sule
Dilandir dari Tribunnews pada Sabtu (3/10/2020), ketiga pasangan tersebut ternyata tak melakukan hubungan intim di rumah kosong itu saja.
Pasalnya, mereka mengaku juga pernah melakukan perzinaan di tempat lain dengan cara swinger (bertukar pasangan).
Lebih lanjut, Iptu Ferdian mengatakan jika ketiga pasangan tersebut akan terkena Pasal 25 Juncto Pasal 23 dan Pasal 37 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Baca juga: Dilamar Sule, Ini 6 Fakta Tentang Nathalie Holscher
"Kita imbau kepada orang tua untuk menjaga anak-anaknya sehingga tidak terjerumus kepada pergaulan bebas," tuturnya. [*/Prt]











