Seperti tidak tahu malu, Orang tua pelaku adalah seorang guru mata pelajaran IPA di sekolah yang sama. Namun, saat ini dalam kondisi sakit.
Atas dasar aksi bejat tersebut, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pidana Pasal 81 Juncto Pasal 76D.
Baca juga: Viral Postingan Wanita yang Jadi Istri Kedua: Menjadi Pelakor adalah Bagian dari Takdir
Serta Undang-Undang RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau dipenjara dan dikebiri. [*/Son]
Baca berita Viral terbaru hanya di Padangkita.com.
Halaman: