Geger Guru SD "Garap" 13 Siswa dengan Dalih Materi Kesehatan Reproduksi

Berita viral terbaru: guru lecehkan murid sd, 13 murid sd dilecehkan guru

Ilustrasi. [Foto: Ist]

Berita viral terbaru: Seorang guru lecehkan 13 siswa Sekolah Dasar. Ia melakukan aksinya dengan mengelabui korban dengan cara belajar "kesehatan reproduksi".

Padangkita.com - Berdalih mengajarkan kesehatan reproduksi, seorang guru sekolah dasar (SD) di wilayah Lunyuk, Kabupaten Sumbawa lecehkan siswa.

Sungguh bejat guru tersebut dengan tega melakukan tindakan asusila terhadap belasan muridnya.

Tindakan asusila tersebut dilakukan sejak bulan Desember tahun 2018 hingga Februari 2020.

Jumlah korban yang diketahui hingga saat ini sebanyak 13 siswi sekolah dasar tempatnya mengajar. Kasus ini terungkap ketika salah seorang korban melapor.

Kasubdit IV Bidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati mengatakan bahwa guru yang melakukan tindakan asusila tersebut berinisial TA dan berusia 28 tahun.

Statusnya saat ini merupakan CPNS yang sedang menunggu prajabatan.

Kelakuan pelaku terungkap setelah salah satu korban yang merupakan murid di sekolah dasar tersebut melapor.

Berdasarkan laporan tersebut Tim Satreskrim Polres Sumbawa melakukan penyelidikan dan kemudian menetapkan TA sebagai pelaku.

Baca juga: Membabi Buta, Pelajar SMP Aniaya Bocah 4 Tahun Hingga Tewas dan Dibuang ke Parit

TA ditangkap saat sedang berada di rumahnya. Ia akhirnya mengaku melakukan aksi bejat tersebut sejak bulan Desember 2018 lalu dan semua korbannya adalah muridnya sendiri.

Pelaku melancarkan aksi bejatnya di beberapa tempat antara lain areal sekolah seperti ruang guru, ruang kelas, kamar mandi, ruang kepala sekolah bahkan di rumah dinas orang tuanya yang terletak di komplek perumahan SD tersebut.

Seperti tidak tahu malu, Orang tua pelaku adalah seorang guru mata pelajaran IPA di sekolah yang sama. Namun, saat ini dalam kondisi sakit.

Atas dasar aksi bejat tersebut, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pidana Pasal 81 Juncto Pasal 76D.

Baca juga: Viral Postingan Wanita yang Jadi Istri Kedua: Menjadi Pelakor adalah Bagian dari Takdir

Serta Undang-Undang RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau dipenjara dan dikebiri. [*/Son]


Baca berita Viral terbaru hanya di Padangkita.com.

Tag:

Baca Juga

Padang, Padangkita.com - Ketua Umum FORKI Sumbar, Andre Rosiade bersyukur atas raihan atlet karate Sumbar dalam PON XX di Papua tahun 2021.
Boyong 2 Perak di PON Papua, Rombongan Karateka Sumbar Dijamu Andre Rosiade
Berita Viral, Minta Uang Rp5.000 Untuk Beli Rokok Tak Dikasih, Cucu Ancam Bunuh Sang Nenek, Viral trending Terbaru Hari Ini
Minta Uang Rp5.000 Untuk Beli Rokok Tak Dikasih, Cucu Ancam Bunuh Sang Nenek
Berita Pariaman hari ini dan berita Sumbar hari ini: Kemungkinan besar setelah selesai proses BAP kasus akan dilimpahkan ke Polresta
Kesal Dibilang Numpang Hidup, Pria Beristri Bacok Ayah Kandungnya Sendiri
Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: Kembar menikah dengan kembaran lainnya di Sumedang bikin wrganet heboh.
Unik, Sesama Kembar Menikah dengan Kembar Lainnya di Waktu Bersamaan, Sempat Takut Ketukar
Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: Wanita menangis darah
Wanita di India Menangis Darah Saat Siklus Menstruasi karena Idap Kelainan Medis Langka
Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: Seleksi masuk PTN
Ini Alasan Kemendikbud Ubah Pola Seleksi Masuk PTN Tahun 2024