Berita viral terbaru: Seorang guru lecehkan 13 siswa Sekolah Dasar. Ia melakukan aksinya dengan mengelabui korban dengan cara belajar "kesehatan reproduksi".
Padangkita.com - Berdalih mengajarkan kesehatan reproduksi, seorang guru sekolah dasar (SD) di wilayah Lunyuk, Kabupaten Sumbawa lecehkan siswa.
Sungguh bejat guru tersebut dengan tega melakukan tindakan asusila terhadap belasan muridnya.
Tindakan asusila tersebut dilakukan sejak bulan Desember tahun 2018 hingga Februari 2020.
Jumlah korban yang diketahui hingga saat ini sebanyak 13 siswi sekolah dasar tempatnya mengajar. Kasus ini terungkap ketika salah seorang korban melapor.
Kasubdit IV Bidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati mengatakan bahwa guru yang melakukan tindakan asusila tersebut berinisial TA dan berusia 28 tahun.
Statusnya saat ini merupakan CPNS yang sedang menunggu prajabatan.
Kelakuan pelaku terungkap setelah salah satu korban yang merupakan murid di sekolah dasar tersebut melapor.
Berdasarkan laporan tersebut Tim Satreskrim Polres Sumbawa melakukan penyelidikan dan kemudian menetapkan TA sebagai pelaku.
Baca juga: Membabi Buta, Pelajar SMP Aniaya Bocah 4 Tahun Hingga Tewas dan Dibuang ke Parit
TA ditangkap saat sedang berada di rumahnya. Ia akhirnya mengaku melakukan aksi bejat tersebut sejak bulan Desember 2018 lalu dan semua korbannya adalah muridnya sendiri.
Pelaku melancarkan aksi bejatnya di beberapa tempat antara lain areal sekolah seperti ruang guru, ruang kelas, kamar mandi, ruang kepala sekolah bahkan di rumah dinas orang tuanya yang terletak di komplek perumahan SD tersebut.
Seperti tidak tahu malu, Orang tua pelaku adalah seorang guru mata pelajaran IPA di sekolah yang sama. Namun, saat ini dalam kondisi sakit.
Atas dasar aksi bejat tersebut, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pidana Pasal 81 Juncto Pasal 76D.
Baca juga: Viral Postingan Wanita yang Jadi Istri Kedua: Menjadi Pelakor adalah Bagian dari Takdir
Serta Undang-Undang RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau dipenjara dan dikebiri. [*/Son]