“Setelah itu pelaku menyekap mulut saksi korban sambil menimpa badannya, kemudian pelaku berusaha melepaskan pakaian (celana) yang digunakan korban dan terjadilah persetubuhan,” ungkap Rizal.
Atas perbuatannya itu, pelaku MR dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Baca juga: Edan!!! Wanita Ini Pergoki Suami "Genjot" Ibu Kandungnya Sendiri di Sofa Ruang Tamu
“Saat ini penyidik masih melakukan proses pemeriksaan sejumlah saksi dan pelaku untuk mengetahui motivasi sebenarnya,” tutup Rizal. [*/win]
Baca berita viral tebaru hanya di Padangkita.com.
Halaman: