Berita viral terbaru: Seorang wanita yang baru berusia 9 tahun dicabuli oleh pria berusia 27 tahun yang tidak lain calon ayah tirinya.
Padangkita.com - Pria berinisial S, warga Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, melakukan tindakan asusila kepada seorang anak perempuan yang masih di bawah umur.
Terlebih anak yang dicabulinya itu, tiga hari lagi akan menjadi anak tirinya.
Alih-alih bakal jadi anak tiri, namun pria berinisial S tersebut malah mencabuli putri calon istrinya.
Mengetahui hal itu, calon istri sontak membatalkan pernikahan dan langsung melaporkan tersangka ke kantor polisi.
"Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban yang berencana akan menikah dengan tersangka" ujarnya seperti dikutip Zona Priangan PR dari Antara.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, bahwa rencananya tersangka (S) akan menikahi seorang janda yang sudah memiliki anak. Namun, S tega mencabuli anak perempuan dari calon istrinya.
"Orang tua korban yang melaporkan," ucap Syahduddi. Dari hasil pemeriksaan, Syahduddi mengatakan tersangka mengaku tiga kali mencabuli korbannya.
Aksi bejat tersangka itu dilakukan selama bulan Juli di rumah korban, di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
Syahduddi mengatakan kalau tersangka mengancam si korban agar tak bilang ke orang tuanya. Tersangka mengaku siap membatalkan pernikahannya dengan orang tua korban, jika korban tidak melaporkan aksi bejatnya itu.
Baca juga: Viral Lagi, Kakek 70 Tahun Gandeng Gadis 28 Tahun, Baru Pacaran 10 Hari Langsung Nikah
"Ya katanya karena nafsu. Diancam kalau bilang ke orang tua, katanya batalin pernikahan," tambah Syahduddi. Karena tak tahan dengan kelakuan tersangka akhirnya putri dari calon istrinya tersebut mengadu kepada ibunya.
Dan atas aduan tersebutlah, ibu korban langsung melaporkan tersangka kepada Polresta Cirebon.
Tak hanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, S juga dipastikan gagal menikahi kekasihnya.
"Tersangka rencananya menikah dengan ibu korban. Tiga hari sebelum menikah, perbuatan tersangka ini terungkap. Sehingga pernikahannya dibatalkan," kata Syahduddi kepada awak media di Mapolresta Cirebon, Jalan Raden Dewi Sartika, Kabupaten Cirebon, Jumat (7/8/2020).
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 81 (2) jo ayat (1) atau pasal 76 E jo 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang melakukan persetubuhan dan atau perbuatan pencabulan terhadap anak.
Baca juga: Ini 5 Kelebihan Menikah dengan Janda, Menurut Kamu?
Dengan ancaman hukuman pencara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara. [*/win]