"Tersangka rencananya menikah dengan ibu korban. Tiga hari sebelum menikah, perbuatan tersangka ini terungkap. Sehingga pernikahannya dibatalkan," kata Syahduddi kepada awak media di Mapolresta Cirebon, Jalan Raden Dewi Sartika, Kabupaten Cirebon, Jumat (7/8/2020).
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 81 (2) jo ayat (1) atau pasal 76 E jo 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang melakukan persetubuhan dan atau perbuatan pencabulan terhadap anak.
Baca juga: Ini 5 Kelebihan Menikah dengan Janda, Menurut Kamu?
Dengan ancaman hukuman pencara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara. [*/win]
Baca berita viral terbaru hanya di Padangkita.com.
Halaman: