"Tapi saat sampai apartemen, dia (korban) hanya melayani satu kali saja, yang kedua kalinya tidak mau," kata AJ lagi.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugroho mengatakan, perkelahian antara AJ dan IP terjadi setelah penolakan itu.
"Kata pelaku, korban mengingkari janjinya dan menolak layanan kencan untuk kedua kalinya," ujarnya.
Baca juga: Heboh Video 3 Siswi SMA Buka Bra Saat Live IG
Saat perkelahian, AJ mengambil pisau dapur dan menusuk leher korban. IP pun tersungkur di depan lift apartemen di lantai delapan, tak jauh dari unit tempat tinggal korban.
Pelaku lalu ditangkap tak lama setelah penemuan jenazah wanita tersebut.
AJ ditangkap di tempat kerjanya, pabrik pembuatan makanan kripik usus di Kecamatan Sawahan, Surabaya. Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut, seperti pisau, ponsel, jaket, dan rekaman CCTV apartemen.
Atas perbuatannya, AJ terancam dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. [*/Jly]