Setelah sukses melakukan aksi begal, mereka nantinya akan menjual hasil curian tersebut yang akan digunakan untuk membeli obat terlarang.
Adi melanjutkan jika biasanya mereka mengonsumsi jenis eximer dengan tramadol.
Saat diinterogasi lebih lanjut, tersangka mengatakan jika aksi mereka ini baru pertama kali dilakukan pada awal Juli. Nantinya AS yang bertugas menjual motor korban secara online melalui Facebook.
Setelah melakukan transaksi AS akan langsung menghapus akun Facebook miliknya tersebut. Hal ini ia lakukan agar aksi kejahatan yang ia lakukan tidak terbongkar, nantinya hasil penjualan akan ia bagikan pada para bawahan.
Baca juga: Wanita Cantik Ini Gak Merekomendasikan Kencani Pria Usia 30-an
Dalam menjalankan aksinya, mereka menggunakan tiga motor. Sang korban, MA sata itu tengah berkendara sendirian menjadi target mereka.
Bocah 14 tahun tersebut bahkan mengalungkan celurit ke korbannya. Saat ini polisi tengah memburu seorang penadah yang membeli barang curian dari AS.
Mereka dijerat pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. [*/Nlm]