Wanita itu lalu mengaku telah melakukan hubungan gelap dengan PN selama 3,5 tahun. Hubungan itu berlangsung sejak tahun 2016 silam dan telah melakukan hubungan badan sebanyak 11 kali dengan PN ketika suaminya tidak berada di rumah. SD dan PN melakukan perzinahan itu di luar rumah, tepatnya di belakang dapur.
Lebih lanjut SD juga mengaku telah melakukan hubungan gelap dengan YD sejak satu bulan terakhir. Bahkan keduanya telah melakukan hubungan badan sebanyak dua kali di tempat yang sama.
Baca juga: Silang Kelamin, Model Transgender Ini Nantikan Kelahiran Anak Pertama yang Dikandung Suami
“Dengan kejadian tersebut, pelaku menyatakan penyesalan dan ingin bertaubat,” ungkap Adi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, ketiga pelaku dijerat pasal 284 KUHP dan terancam kurungan penjara maksimal sembilan bulan. [*/Jly]