Menindaklanjuti laporan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga sebagai penyalur prostitusi online.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel merek Xiaomi dan uang tunai Rp1 juta.
“Dua pelaku yang kami amankan yakni penyalur dan penikmat, keduanya kami amankan di Wisma Mitra Mall saat bertransaksi, Rabu (22/7/2020) malam kemarin,” kata Jun Chaidir seperti dikutip Tribun.
Dua orang pelaku tersebut berinisial RS dan ML. Keduanya sama-sama pengangguran. Mereka memberikan tarif sebesar Rp500.000 untuk sekali kencan dengan gadis SMP tersebut.
Dari pemeriksaan awal, korban mengaku sengaja menjual diri hanya karena tidak memiliki uang untuk kebutuhan sehari-hari selama pandemi corona. Korban juga mengaku menjual diri demi membeli kuota internet.
Gadis itu mengaku bahwa ia berasal dari keluarga yang sedang bermasalah dan jauh dari pengawasan orangtua. Kondisi ini langsung dimanfaatkan oleh dua pelaku penyalur prostitusi online tersebut.
Lebih lanjut Chaidir mengatakan, korban mengenal pelaku dari jejaring sosial Facebook. Dari sanalah komunikasi terjalin hingga akhirnya korban paham dan sempat mempromosikan dirinya sendiri melalui akun Michat.
Baca juga: Lagi Viral, Wanita Menyangka Dirinya Ayam dan Tiru Kelakuan Ayam
“Awalnya korban mengetahuinya dari pelaku tersebut, namun belakangan korban sempat mempromosikan sendiri dan ada juga sesekali menggunakan pelaku,” ujarnya.
Kedua pelaku kemudian dijerat dengan Pasal 76 b jo 88 UU RI No 35 Tahun 2008 perubahan tentang UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman 10 tahun penjara. [*/Jly]