Petugas juga mengamankan barang bukti satu potong baju busana muslim warna pink, 1 celana legging warna hitam, satu potong BH, satu kerudung warna pink, satu masker kain warna coklat, satu handphone, 1 unit motor milik pelaku.
Kini, HN yang berstatus sebagai pengangguran, warga Dusun Pancalan RT 03/10 Desa Purwajaya, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat itu sudah ditangkap anggota Polres Ciamis.
Baca juga: Kesal Lama Menyiapkan Makanan, Pria di India Aniaya Ibunya Hingga Tewas
Akibat perbuatannya, tersangka HN dikenakan Pasal 289 KUHPidana. HN terancam hukuman 9 tahun kurungan penjara. [*/win]
Baca berita viral tebaru hanya di Padangkita.com.
Pages: