Berita viral terbaru: Pemuda pengangguran asal Ciamis memperkosa gadis di kebun, gadis tersebut pasrah karena diancam dibunuh.
Padangkita.com - Jika sudah nyawa yang menjadi ancaman, seseorang tak bisa lagi berkutik apa-apa. Itulah yang dirasakan oleh seorang gadis yang tak disebutkan namanya ini.
Remaja wanita ini melaporkan ke polisi bahwa dirinya habis diperkosa oleh seorang pengangguran berinisial HN yang sudah berusia 29 tahun.
Perbuatan bejat itu terjadi di kebun, dekat tanggul Sungai Ciseel, Dusun Gunung Damar RT 10/02, Desa Sindangkasih, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis.
ABG (Anak Baru Gede) mengaku diperkosa habis-habisan oleh lelaki pengangguran itu. Ia mengaku tak bisa berbuat apa-apa lagi karena HN mengancam nyawanya.
Seusai memperkosa remaja itu ditinggalkan di lokasi kejadian. Wanita yang dirahasiakan identitasnya ini lalu melapor ke Polres Ciamis.
Kepada Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, wanita tersebut mengatakan, bahwa modus operandi kejahatan yang dilakukan HN ini dengan cara mengangkat badan korban dan mendorongnya hingga terjatuh dengan posisi duduk.
Kemudian, kata Kabid Humas, pelaku membungkam mulut korban menggunakan kerudung dan masker.
"Pelaku mengancam, “Awas kalau kamu bilang sama keluarga kamu, lihat kamu mati di sini!” ungkap Kabid Humas yang menirukan ancaman pelaku, Selasa (1/9/2020), dilansir dari Sindonews.
Baca juga: Mantan Perawat Ini Letakkan Bayinya di Lantai Demi Hal Ini
Lantaran takut dibunuh, korban tak berani melawan. Sehingga, pelaku dengan leluasa melampiaskan nafsunya terhadap korban.
Setelah mendapatkan laporan, petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ciamis menangkap pelaku HN.
Petugas juga mengamankan barang bukti satu potong baju busana muslim warna pink, 1 celana legging warna hitam, satu potong BH, satu kerudung warna pink, satu masker kain warna coklat, satu handphone, 1 unit motor milik pelaku.
Kini, HN yang berstatus sebagai pengangguran, warga Dusun Pancalan RT 03/10 Desa Purwajaya, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat itu sudah ditangkap anggota Polres Ciamis.
Baca juga: Kesal Lama Menyiapkan Makanan, Pria di India Aniaya Ibunya Hingga Tewas
Akibat perbuatannya, tersangka HN dikenakan Pasal 289 KUHPidana. HN terancam hukuman 9 tahun kurungan penjara. [*/win]