Perawat dituntut untuk menjaga harkat dan martabat pasien. Selain itu, seorang perawat juga harus menjaga privasi dan kerahasiaan pasien.
Sementara untuk sanksi yang bisa diberikan pada perawat yang melanggar kode etik tersebut bisa berupa lisan maupun tertulis. Sedangkan sanksi terberat, perawat itu bisa dicabut keanggotaannya dari PPNI.
"Kalau dia dicabut keanggotaannya oleh organisasi profesi, maka akan berkait pada perizinan praktiknya,” jelasnya
“Karena untuk mendapat izin praktik, tenaga kesehatan harus dapat rekomendasi dari organisasi profesi," tambahnya.
Sementara akun Instagram resmi Yayasan Syekh Ali Jaber sediri mengabarkan jika saat ini, kodisi ulama itu telah membaik. Pihaknya meminya doa agar pendakwah asal Madinah itu bisa lekas sembuh dari penyekitnya yang tengah dideritanya itu. [*/Prt]