Berita viral terbaru dan trending terbaru: Foto viral Syekh Ali Jaber dalam kondisi buruk diduga diambil oleh perawat rumah sakit.
Padangkita.com - Belum lama ini beredar foto Syekh Ali Jaber yang tengah terbaring tak sadarkan diri dengan alat ventilator yang terpasang di hidung dan mulutnya.
Foto itu bahkan membuat warganet heboh dan semakin khawatir dengan kondisi kesehatan ulama kelahiran Madinah itu.
Menurut kabar foto itu diambil saat Syekh Ali Jaber berada di ICU sebuah rumah sakit di Jakarta.
Potret tersebut ternyata memicu tanggapan dari pihak keluarga besar Syekh Ali Jaber. Mereka tak setuju foto tersebut disebar karena diambil dalam kondisi yang tidak layak.
Lantaran foto tersebut pula banyak orang yang beranggapan jika kondisi Syekh Ali Jaber tengah kritis. Foto itu sendiri diketahui pertama kali beredar di chat whatsApp, facebook dan instagram.
Baru-baru ini diketahui bahwa foto viral Syekh Ali Jaber itu diduga diambil oleh salah seorang perawat yang bertugas di rumah sakit temapat Syekh Ali Jaber dirawat.
Kabar tersebut lantas diketahui oleh Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). Pihak PPNI berjanji akan menyelediki lebih lanjut terkait kebenaran informasi tersebut.
"Kami sedang cari rumah sakitnya dan konfirmasi apakah benar perawat. Karena kadang perawat dan tenaga kesehatan lain bajunya sama," kata Ketua Umum PPNI Harif Fadhillah, dikutip dari CNN Indonesia.
Lebih lanjut, Harif mengatakan jika terbukti perawat rumah sakit mengambil gambar pasien tanpa izin mereka bisa dikenakan sanksi.
Sementara sanksi yang akan perawat itu terima bisa diberikan dari organisasi profesi maupun RS karena dianggap melanggar kode etik.
Sebagai perawat atau tenaga medis, kata Harif, terdapat dua kode etik yang harus dipatuhi oleh para perawat di RS.
Perawat dituntut untuk menjaga harkat dan martabat pasien. Selain itu, seorang perawat juga harus menjaga privasi dan kerahasiaan pasien.
Sementara untuk sanksi yang bisa diberikan pada perawat yang melanggar kode etik tersebut bisa berupa lisan maupun tertulis. Sedangkan sanksi terberat, perawat itu bisa dicabut keanggotaannya dari PPNI.
"Kalau dia dicabut keanggotaannya oleh organisasi profesi, maka akan berkait pada perizinan praktiknya,” jelasnya
“Karena untuk mendapat izin praktik, tenaga kesehatan harus dapat rekomendasi dari organisasi profesi," tambahnya.
Sementara akun Instagram resmi Yayasan Syekh Ali Jaber sediri mengabarkan jika saat ini, kodisi ulama itu telah membaik. Pihaknya meminya doa agar pendakwah asal Madinah itu bisa lekas sembuh dari penyekitnya yang tengah dideritanya itu. [*/Prt]