Edhy Prabowo Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka, Luhut Jadi Menteri KKP Ad Interim

Edhy prabowo tersangka korupsi. Luhut Menteri KKP Ad interim

KPK menetepkan Edhy Prabowo dan enam orang lainnya sebagai tersangka dugaan kasus korupsi benih lobster atau benur. [Foto: Liputan6.com]

Jakarta, Padangkita.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster atau benur.

Bersama Edhy, ada enam orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK yaitu, Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK).

Kemudian, Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Menteri KKP, dan Amiril Mukminin selaku swasta. (AM). Mereka bersama Edhy diduga sebagai penerima.

Selain itu, KPK juga menetapkan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) sebagai pihak yang diduga memberi suap.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020) tengah malam.

Baca juga: Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Pertama di Kabinet Jilid II Jokowi

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," terangnya, dilansir dari Liputan6.com.

Edhy bersama tersangka lainnya disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Luhut jadi Menteri KKP Ad Interim

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menggantikan posisi Edhy Prabowo sebagai Menteri KKP untuk sementara.

Diketahui, KKP berada di bawah koordinasi Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi yang dipimpin Luhut.

Surat penunjukkan Luhut sebagai Menteri KKP Ad Interim dari Menteri Sekretaris Negara, Pratikno pun dikabarkan sudah diterimanya.

"Menko Luhut telah menerima surat dari Mensesneg yang menyampaikan bahwa berkaitan dengan proses pemeriksaan oleh KPK terhadap Menteri KKP, Presiden berkenan menunjuk Menko Maritim dan Investasi sebagai Menteri KKP ad interim," jelas Juru Bicara Kemenko Maritim dan Investasi Jodi Mahardi, Rabu (25/11/2020). [*/try]


Baca berita terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Kronologi Kecelakaan Beruntun di Padang Luar, Truk Rem Blong Tabrak Mobil hingga Rumah Warga
Kronologi Kecelakaan Beruntun di Padang Luar, Truk Rem Blong Tabrak Mobil hingga Rumah Warga
Kecelakaan Beruntun Libatkan 4 Kendaraan di Padang Luar, 10 Orang Luka-luka
Kecelakaan Beruntun Libatkan 4 Kendaraan di Padang Luar, 10 Orang Luka-luka
Kecelakaan Angkot Terbalik di Bukittinggi, 1 Mahasiswi Meninggal
Kecelakaan Angkot Terbalik di Bukittinggi, 1 Mahasiswi Meninggal
BKSDA Pasang Kamera Trap Usai Belasan Kambing Mati Misterius di Solok
BKSDA Pasang Kamera Trap Usai Belasan Kambing Mati Misterius di Solok
Belasan Kambing di Solok Mati dalam Kondisi Tercabik, Polisi: Diduga Dimangsa Harimau
Belasan Kambing di Solok Mati dalam Kondisi Tercabik, Polisi: Diduga Dimangsa Harimau
Tuapeijat, Padangkita.com - Gempa dengan mahnitudo 4,6 mengguncang Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai, Senin (29/11/2021) pukul 22.24 WIB.
Gempa M 4,5 Guncang Pasaman Barat, BMKG: Dipicu Sesar Aktif Segmen Talamau