Setelah selesai berkencan, tamu tersebut memberikan secara cas uang Rp 500 ribu kepada Siti. Perempuan itu pun keluar hotel usai melakukan kencan. Dia menuju parkiran untuk menemui suaminya. Saat itulah, polisi menangkap mereka.
Dalam penyelidikan itu, Sudarmono mengaku bahwa dirinya tidak pernah memaksa istrinya untuk berkencan dengan pria lain. Ia mengatakan sudah melakukan kesepatakan antara suami istri.
Baca juga: Crizy Rich Surabaya Ini Menyindir Danise Chariesta dengan Makan di Warung Soto Sederhana
”Saya tidak bekerja. Istri tidak. Anak dua. Kami sepakat cari tamu. Saya yang buat akun Facebook,” ucapnya.
Ia juga mengungkapakan penyesalan atas perbuatannya itu.
”Saya menyesal. Tidak akan mengulangi,” kata Sudarmono.
Akibat perbuatannya itu, Jaksa penuntut umum (JPU) Maryani Melindawati mendakwa Sudarmono dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. [*/win]