Padangkita.com - Kondisi pandemi membuat seseorang tak dapat beraktivitas seperti biasanya. Tak sedikit juga orang berhenti bekerja karena adanya Virus Corona. Sehingga angka pengangguran semakin melunjak.
Meski tak lagi ada penghasilan, seseorang tetap akan harus melanjutkan hidupnya untuk mencari sesuap nasi. Seseorang pun harus memutar otak untuk menghasilkan uang agar tetap dapat menjalani kehidupan.
Seperti seorang pria pengangguran yang satu ini, Sudarmono. Lantaran tak bekerja, Sudarmono tega menjual istrinya ke pria hidung belang. Diketahui, Istri Sudarmono bernama Siti khotimah.
Saat penyelidikan, Sudarmono mengaku sudah dua kali menawarkan istrinya untuk diajak berkencan dengan pria lain. Pria berusia 35 tahun asal Gresik tersebut mempromosikan istrinya di media sosial Facebook.
Dia membuat akun Rini-Rini dan menuliskan kalimat, ’’Yang mau BO istri inbox.’’
”Saya iklankan di Facebook. Buka open BO (booking out),” ujar Sudarmono saat memberikan keterangan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu (21/10), dilansir dari Jawapos.
Sudarmono mematok tarif Rp 500 ribu sekali kencan kepada pria yang berminat untuk berkencan dengan istrinya.
Katanya, jika ada yang serius, dia akan melanjutkan percakapan transaksi mereka melalui pesan WhatsApp.
”Setelah ada transaksi, saya kasih foto istri lewat WA,” katanya.
Lantas seorang pria bernama Dany Alamsyah tertarik untuk berkencan dengan istri terdakwa tersebut.
Mereka pun berlanjut membuat janji untuk berkencan di salah satu hotel di Jalan Raya Mastrip, Gunungsari, pada 16 Juni lalu. Sudarmono mengantarkan sendiri istrinya.
”Saya menunggu di parkiran mobil. Istri saya masuk. Tamunya sudah menunggu di dalam,” ucapnya.
Setelah selesai berkencan, tamu tersebut memberikan secara cas uang Rp 500 ribu kepada Siti. Perempuan itu pun keluar hotel usai melakukan kencan. Dia menuju parkiran untuk menemui suaminya. Saat itulah, polisi menangkap mereka.
Dalam penyelidikan itu, Sudarmono mengaku bahwa dirinya tidak pernah memaksa istrinya untuk berkencan dengan pria lain. Ia mengatakan sudah melakukan kesepatakan antara suami istri.
Baca juga: Crizy Rich Surabaya Ini Menyindir Danise Chariesta dengan Makan di Warung Soto Sederhana
”Saya tidak bekerja. Istri tidak. Anak dua. Kami sepakat cari tamu. Saya yang buat akun Facebook,” ucapnya.
Ia juga mengungkapakan penyesalan atas perbuatannya itu.
”Saya menyesal. Tidak akan mengulangi,” kata Sudarmono.
Akibat perbuatannya itu, Jaksa penuntut umum (JPU) Maryani Melindawati mendakwa Sudarmono dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. [*/win]