Berupa dua buah ponsel, uang senilai Rp1.000.000, dua buah kondom dan KTP tersangka saat penggerebekan.
Atas perbuatannya, EY akan dikenakan pasal berlapis. Pasal yang diterapkan adalah pasal 2 dan atau pasal 10 UU RI 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Lagi Heboh, Ibu Berhubungan Badan dengan Anak Kandung di Bitung Sulawesi Utara
"Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan, kemungkinan suami H akan ditetapkan sebagai tersangka. Kami berharap warga dapat melaporkan jika menemukan praktek prostitusi di lingkungan tempat tinggalnya," ujar Anton. [*/Jly]
Baca berita viral terbaru hanya di Padangkita.com.
Pages: