Berita viral terbaru: Polisi gerebek pasangan suami istri yang melakukan praktik prostitusi online di sebuah penginapan. Sang istri yang berusia 50 tahun dijual suaminya dengan tarif Rp400 ribu sekali main.
Padangkita.com - Pasangan suami istri (pasutri) di Cianjur, Jawa Barat diamankan polisi atas kasus praktik prostitusi online.
Kedua pasutri berinisial EY (48 tahun) dan H (50 tahun) itu digerebek saat tengah bersama tamu yang minta dilayani di salah satu kamar penginapan.
Baca juga: Tanah Digusur Pemerintah, Pasangan Suami Istri di India Ini Nekat Minum Pestisida
Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, kasus prostitusi online tersebut terbongkar ketika timsus Satreskrim Polres Cianjur melakukan razia di penginapan di Kecamatan Cilaku, Cianjur, Jawa Barat.
Di salah satu kamar penginapan tersebut ditemukan tiga orang, terdiri dari dua orang pria dan seorang wanita.
"Saat dimintai keterangan, diketahui mereka pasangan suami istri dan tamu yang minta dilayani. Mereka berada di dalam kamar tersebut, setelah memesan melalui jejaring sosial. Setelah sepakat pasangan suami istri tersebut, mendatangi pemesanan dan suaminya ikut tinggal di dalam kamar penginapan," kata Juang seperti dikutip laman Pikiran Rakyat, Sabtu (18/7/2020).
Berdasarkan keterangan pasutri yang sudah berusia lanjut itu, mereka sudah melakukan praktik prostitusi sejak lama dengan berbagai pelayanan yang diminta pemesan.
Bahkan kedua tidak merasa risih ketika harus melakukan hubungan suami istri bertiga dengan tamunya.
"Tersangka mempromosikan korban atau istrinya melalui aplikasi media sosial MiChat. Jika ada yang berminat EY langsung berkomunikasi lewat aplikasi, setelah pelanggan setuju, istrinya langsung dibawa ke penginapan untuk melayani pemesan, baik secara normal atau bertiga sekaligus," ungkap Juang.
Ia lalu menjelaskan, tersangka EY mematok harga istrinya dengan tarif Rp400.000 untuk sekali kencan. EY nantinya akan meminta potongan keuntungan sebesar Rp100.000 dari satu kali transaksi pada istrinya, H.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti.
Berupa dua buah ponsel, uang senilai Rp1.000.000, dua buah kondom dan KTP tersangka saat penggerebekan.
Atas perbuatannya, EY akan dikenakan pasal berlapis. Pasal yang diterapkan adalah pasal 2 dan atau pasal 10 UU RI 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Lagi Heboh, Ibu Berhubungan Badan dengan Anak Kandung di Bitung Sulawesi Utara
"Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan, kemungkinan suami H akan ditetapkan sebagai tersangka. Kami berharap warga dapat melaporkan jika menemukan praktek prostitusi di lingkungan tempat tinggalnya," ujar Anton. [*/Jly]