Saat ditangkap, polisi mengamankan beberapa barang bukt yang diduga untuk melancarkan aksi prostitusi online yang tersangka lakukan.
Barang tersebut di antaranya, satu unit motor yang dipakai mengantar F untuk menemui pria hidung belang, kondom, dua buah handphone dan sisa uang hasil menjual F.
Baca juga: Sedang Asik Bersantai, Pria di Purbalingga Digigit Tikus Hingga Kehilangan Pipi Kirinya
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 296 KUHP tentang Mucikari. Ia terancam mendapat hukuman penjara maksimal selama 1 tahun 6 bulan. [*/Prt]
Baca berita viral terbaru hanya di Padangkita.com
Halaman: