Berita viral terbaru: Seorang buruh pabrik gula di Jombang ditangkap polisi karena menjual teman wanita ke pria hidung belang melalui online.
Padangkita.com - Di tengah pandemi Covid-19 ini, mengakibatkan masalah finasial bagi banyak orang sehingga angka kriminalitas semakin meningkat. Belum lama ini, seorang buruh ditangkap polisi karena menjual teman perempuannya secara online.
Dilansir dari iNews pada Senin (27/7/2020), pria berinisial CA merupakan seorang buruh pabrik gula di Jombang, Jawa Timur (Jatim). Ia mengaku nekat menjual temannya pada pria hidung atas permintaan korban.
Pria berusia 32 tahun yang diketahui warga Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, ditangkap polisi karena menjual F (20). Aksi prostitusi online itu dilakukan melalui aplikasi MiChat.
Pihak kepolisian setempat berhasil menangkap pelaku sesaat setelah F masuk kamar hotel.
Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya belum lama melakukan pekerjaan itu. Pasalnya, CA baru tiga kali melakukan transaksi dengan pria hidung belang yang menyewa jasa F.
Dalam satu kali pelayananan, ia mematok harga mulai dari Rp500.000 hingga Rp600.000. Aksi prostitusi online itu sendiri, diakui pelaku atas permintaan dari korban.
“Setiap transaksi, pelaku menerima imbalan Rp100.000,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti, seperti dilansir dari iNews Senin (27/7/2020).
Lebih lanjut, Retno menjelasakan bahwa, pihak kepolisian mulaya mendapat laporan dari masyarakat. Pelaku dicurigai warga menjual temannya pada pria hidung belang. Alhasil, polisi lantas melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menyelidi laporan prostitusi itu.
Baca juga: Biadab, Kakak Kandung "Garap" Adik Berusia 8 Tahun Hingga Hamil
Saat melakukan penyelidikan, polisi mendapati F pergi ke sebuah hotel di Jombang.
Tak lama, petugas akhirnya menggerebek sebuah kamar hotel dan mendapati wanita itu tengah melayani seorang pria hidung belang. Kemudian CA ditangkap polisi setelah F diamankan.
Saat ditangkap, polisi mengamankan beberapa barang bukt yang diduga untuk melancarkan aksi prostitusi online yang tersangka lakukan.
Barang tersebut di antaranya, satu unit motor yang dipakai mengantar F untuk menemui pria hidung belang, kondom, dua buah handphone dan sisa uang hasil menjual F.
Baca juga: Sedang Asik Bersantai, Pria di Purbalingga Digigit Tikus Hingga Kehilangan Pipi Kirinya
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 296 KUHP tentang Mucikari. Ia terancam mendapat hukuman penjara maksimal selama 1 tahun 6 bulan. [*/Prt]