Kasus prostitusi online
Menurut Ulung, dalam praktik prostitusi online ini, korban ditawarkan tamu pria hidung belang melalui dua muncikari.
Para pelaku sendiri telah melakukan kegiatan praktik prostitusi ini sudah selama enam bulanlamanya. Mereka manaruh tarif Rp 300 ribu untuk sekali kencan dengan seorang wanita.
“Tarifnya dipatok sekitar Rp 300.000-400.000,” ujar Ulung.
Pihak polisi juga mengamankan wanita yang mau menjual dirinya terhadap pria belang yang datang padanya. Hal itu diungkapkan bapak polisi lantaran para wanita juga mendapatkan honor dari sang mucikari.
“Kemungkinan perempuannya akan dilakukan tipiring karena dia juga menerima pembayaran hasil dari prostitusi” ujarnya.
Baca juga: Prilly Latuconsina Ungkap Suka Sama Om-om Reza Rahardian, Netizen: Kawal Sampai Halal
Kini pelaku pun harus mendekam di jeriji bsei. Atas perbuatannya, dua muncikari dijerat Pasal 296 jo 506 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1,4 tahun penjara. [*/win]