Padangkita.com - Ada-ada saja yang dilakukan oleh dua orang pemuda ini di masa pandemi. Lantaran tak memiliki pekerjaan, dua orang pria ini tega menjual sembilan orang wanita cantik ke pria hidung belang.
Mirisnya, mereka menjual wanita tersebut hanya dengan harga 300 ribu rupiah. Dua orang muncikari bejat tersebut diketahui berinisial MTI (20) dan DI (24).
Peristiwa nahas tersebut terjadi di Bandung. Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya.
Pihak polisi mengungkapkan bahwa peristiwa ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya praktik prostitusi online melalui media sosial pada 12 Desember 2020 kemarin.
Mendapatkan informasi itu, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung langsung menindaklanjutinya dengan langsung mendatangi lokasi yang dijadikan praktik prostitusi tersebut.
Salah satunya adalah apartemen di Jalan Cihampelas, Kota Bandung yang langsung dituju ke tempat tujuan.
“Kemudian didapatkan sebuah apartemen di tower D dan Tower B, ditemukan orang yang sedang berbincang-bincang pada saat itu akan melakukan persetubuhan, tapi belum melakukan,” kata Ulung di Mapolrestabes Bandung, dikutip dari Tribunnews, pada Selasa(15/12/2020).
Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah apartemen yang berada di Bandung. Saat penangkapan berlangsung, pelaku tak dapat berkutit lagi dan pasrah dengan kedatangan polisi di tempat kejadian.
Polisi lantas menemukan dua orang pelaku mucikari dan juga sembilan orang wanita yang dijual oleh si mucikari untuk meladeni nafsu pris hidung belang.
Polisi dalam hal ini Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) langsung menangkap muncikari dan wanita yang terlibat dalam praktik tersebut.
“Jadi jumlah yang kita tangkap, muncikari ada dua orang, untuk wanitanya 9 orang, dan saat ini kita proses,” ucapnya.
Kasus prostitusi online
Menurut Ulung, dalam praktik prostitusi online ini, korban ditawarkan tamu pria hidung belang melalui dua muncikari.
Para pelaku sendiri telah melakukan kegiatan praktik prostitusi ini sudah selama enam bulanlamanya. Mereka manaruh tarif Rp 300 ribu untuk sekali kencan dengan seorang wanita.
“Tarifnya dipatok sekitar Rp 300.000-400.000,” ujar Ulung.
Pihak polisi juga mengamankan wanita yang mau menjual dirinya terhadap pria belang yang datang padanya. Hal itu diungkapkan bapak polisi lantaran para wanita juga mendapatkan honor dari sang mucikari.
“Kemungkinan perempuannya akan dilakukan tipiring karena dia juga menerima pembayaran hasil dari prostitusi” ujarnya.
Baca juga: Prilly Latuconsina Ungkap Suka Sama Om-om Reza Rahardian, Netizen: Kawal Sampai Halal
Kini pelaku pun harus mendekam di jeriji bsei. Atas perbuatannya, dua muncikari dijerat Pasal 296 jo 506 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1,4 tahun penjara. [*/win]