Mugiman menyampaikan bahwa penindakan kasus tersebut sesuai dengan Peraturan Mahkama Agung No.2/2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindakan Pidana Ringan dan JUmlah Denda dalah KUHP.
Dalam tindakan tersebut, kerugian pencurian di bawah Rp 2,5 juta bisa
diselesaikan secara kekeluargaan.
"Sudah kami meditasi dan kedua belah pihak mau menyelesaikan secara kekeluargaan" ungkap Kapolsek Wonosari Kompol Mugiman, dilansir dari Kompas.com.
Sulistya juga selaku pelapor mengaku bahwa ia tak ingin memperpanjang masalah tersebut dan memilih untuk damai dengan tersangka.
Baca juga: Sering Ditiduri Hingga Diejek Gak Laku, Wanita Ini Habisi Sang Bos
Pemilik lapak mengatakan bahwa pisang yang dijualnya tersebut sekitar Rp 25 ribu. Kemudian oleh tersangka akhirnya dibayar sebesar Rp 50 ribu sehingga kasus terseut dianggap selesai. [*/win]