Duh, Mantan Anggota DPRD Maling Pisang di Pasar, Ini Alasannya

Berita Viral terbaru: Mantan DPRD mencuri

Ilustrasi. [Foto:Ist]

Berita viral terbaru: AR kedapatan mengambil satu sisir pisang milik seorang penjual di pasar, dan dilapor ke polisi.

Padangkita.com - AR adalah mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang menjabat pada periode 2004-2009 dan 2009-2014. Ia adalah orang yang disegani masyarakat di Kabupaten Gunungkidul.

Namun, beredar kabar bahwa AR melakukan tindakan yang memalukan.

Bagaimana tidak, AR seorang mantan pejabat yang seharusnya dijadikan panutan oleh masyarakat, namun malah memberikan contoh yang tidak baik.

Dikabarkan bahwa AR mencuri pisang pada hari Minggu (23/8/2020) sekitar pukul 23.30 WIB. Mantan oknum pemerintah yang berinisial AR itu kemudian dilaporkan oleh penjual pisang bernama Sulistya ke kepolisian.

Diketahui, AR mencuri pisang Kepok di lapak salah seorang pedagang Pasar Argosari, Gunungkidul, pada Senin (24/8). Kapolsek Wonosari, Mugiman membenarkan adanya laporan tersebut pada sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

"Tersangka mengambil pisang kepok satu sisir, terus dilaporkan ke Polsek," papar Mugiman Senin (24/8), dilansir dari CNNIndonesia.com,

Mugiman menjelaskan tersangka berdalih sengaja mengambil pisang itu lebih dulu karena kondisi lapak masih sepi. Saat itu, sang penjual belum datang. Usai kedapatan mencuri, pelaku berjanji akan membayarnya setelah penjual datang.

Namun sang pemilik pisang tidak percaya dengan modus yang disampaikan mantan DPRD tersebut.

"Tesangka mengaku mengambil pisang itu cuma untuk dimakan," ungkapnya.

Sementara dari keterangan di kepolisian, pelapor sekaligus korban, Sulistya menyebut sebelum melakukan aksinya, AR berbelanja untuk kebutuhan warung makan miliknya di pasar tersebut. Sulistya mengaku melihat ada satu sisir pisang kepok kemudian diambil tanpa izin oleh AR.

Baca juga: Ini Deretan Artis Taaruf yang Akhirnya Bercerai

Berdasarkan keteranan polisi. kasus tersebut dapat diselesaikan secara meditasi karena jumlah kerugian kurang dari Rp 2,5 juta.

Mugiman menyampaikan bahwa penindakan kasus tersebut sesuai dengan Peraturan Mahkama Agung No.2/2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindakan Pidana Ringan dan JUmlah Denda dalah KUHP.

Dalam tindakan tersebut, kerugian pencurian di bawah Rp 2,5 juta bisa
diselesaikan secara kekeluargaan.

"Sudah kami meditasi dan kedua belah pihak mau menyelesaikan secara kekeluargaan" ungkap Kapolsek Wonosari Kompol Mugiman, dilansir dari Kompas.com.

Sulistya juga selaku pelapor mengaku bahwa ia tak ingin memperpanjang masalah tersebut dan memilih untuk damai dengan tersangka.

Baca juga: Sering Ditiduri Hingga Diejek Gak Laku, Wanita Ini Habisi Sang Bos

Pemilik lapak mengatakan bahwa pisang yang dijualnya tersebut sekitar Rp 25 ribu. Kemudian oleh tersangka akhirnya dibayar sebesar Rp 50 ribu sehingga kasus terseut dianggap selesai. [*/win]


Baca berita viral tebaru hanya di Padangkita.com.

Tag:

Baca Juga

Padang, Padangkita.com - Ketua Umum FORKI Sumbar, Andre Rosiade bersyukur atas raihan atlet karate Sumbar dalam PON XX di Papua tahun 2021.
Boyong 2 Perak di PON Papua, Rombongan Karateka Sumbar Dijamu Andre Rosiade
Berita Viral, Minta Uang Rp5.000 Untuk Beli Rokok Tak Dikasih, Cucu Ancam Bunuh Sang Nenek, Viral trending Terbaru Hari Ini
Minta Uang Rp5.000 Untuk Beli Rokok Tak Dikasih, Cucu Ancam Bunuh Sang Nenek
Berita Pariaman hari ini dan berita Sumbar hari ini: Kemungkinan besar setelah selesai proses BAP kasus akan dilimpahkan ke Polresta
Kesal Dibilang Numpang Hidup, Pria Beristri Bacok Ayah Kandungnya Sendiri
Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: Kembar menikah dengan kembaran lainnya di Sumedang bikin wrganet heboh.
Unik, Sesama Kembar Menikah dengan Kembar Lainnya di Waktu Bersamaan, Sempat Takut Ketukar
Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: Wanita menangis darah
Wanita di India Menangis Darah Saat Siklus Menstruasi karena Idap Kelainan Medis Langka
Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: Seleksi masuk PTN
Ini Alasan Kemendikbud Ubah Pola Seleksi Masuk PTN Tahun 2024