Akhirnya, pada Senin (6/4/2020) sekitar pukul 11.00, SM datang ke Kodim Pemalang dan menanyakan soal perwira TNI bernama Kapten Rendi.
Nahasnya nasih SM, anggota Kodim Pemalang pun menyebutkan bahwa tidak ada nama itu di sana.
"Saat itu juga, korban sadar menjadi korban penipuan," ungkap AKP Prisandi Tiar.
Tak lama setelah ia sadar telah ditipu, SM pun mencari Ari dengan dibantu anggota Koramil Taman, Kabupaten Pemalang.
Baca juga: Heboh, PNS Ini Terciduk Bersama 4 Wanita Belia di Kamar Hotel, Mau Gituan?
AKP Prisandi Tiar mengatakan, penipu berkedok perwira TNI itu ditemukan sekitar pukul 22.00 WIB.
Anggota koramil yang membantu pun langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Kedungwuni.
"Pelaku dibawa ke Polsek Kedungwuni untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, Ari akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara.
[jnews_block_16 number_post="1" include_post="41700" boxed="true" boxed_shadow="true"]
Untuk menghindari terjadinya kasus serupa, AKP Prisandi Tiar mengimbau agar masyarakat jangan mudah percaya dengan seseorang yang baru dikenal.
Terlebih jika diminta untuk mentransfer sejumlah uang. [*/Jly]