Kakak korban, Saiful Bahri yang mendengar hal itu merasa heran dan terus menanyakan pada korban mengenai hal yang ia alami.
Awalnya korban enggan untuk bercerita, ia hanya terus menangis dan diam.
Setelah terus didesak, korban akhirnya mengatakan perbuatan bejat yang dilakukan pelaku terhadapnya.
“Tidak terima adiknya dicabuli, kakak korban langsung melaporkan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ke Polsek Sapeken,” terang Widiarti, seperti dilansir dari beritamedia, Rabu (26/8/2020).
Baca juga: Negara Paling Religius di Dunia, Ini Daftarnya
Akibat perbuatannya itu, kini pelaku ditahan di Polsek Sapeken. Ia dijerat pasal 82 UU RI No. 17 th 2016 atas perubahan UU RI No. 35 th 2014 tentang perlindungan anak. [*/Prt]