Kemudian sepeda motor tersebut dikuasai pelaku dan ia tidak membayar cicilan, sementara untuk membeli motor tersebut pelaku menggunakan identitas korban.
Lukman selalu menggunakan cara yang sama untuk mendekati korban, yakni dengan mengajak mereka berpacaran melalui media sosial. Setelahnya ia akan meminjam sejumlah uang dan berjanji akan mengembalikannya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Mochamad Nandar menambahkan, biasanya uang hasil dari menipu itu digunakan oleh pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.
Sementara bila ada korban yang meminta kembali uangnya, Lukman selalu beralasan sakit dan sang anak yang membalas pesannya.
Baca juga: Angel Lelga Akui Masih Sayang Rhoma Irama
Akibat perbuatannya ini Lukman dijerat Pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara. Kini, pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu telah dititipkan di Rutan Kelas IIB Pandeglang. [*/Nlm]