Berita viral terbaru: Kuli bangunan ini perdaya ratusan janda muda hingga kuras hartanya dengan gombalan maut.
Padangkita.com- Rayuan maut dan kata-kata gombalan memang terbukti jitu dapat memikat hai sebagian perempuan. Terlebih lagi pada dasarnya semua orang terutama kaum perempuan sangat senang dengan kata-kata yang terdengar romantis tersebut.
Namun tak sedikit pula kaum pria yang menjadikan rayuan maut ini untuk melancarkan berbagai akal bulus dan tipu muslihat semata. Seperti halnya yang dilakukan oleh seorang pria bernama Lukman yang berusia 43 tahun.
Melansir dari Suara.Jogja.id, pria paruh baya ini melakukan berbagai gombalan untuk memikat korban sehingga korban menuruti segala kemauannya. Mayoritas korban dari pria ini merupakan janda muda.
Parahnya lagi untuk mempermulus aksi penipuan yang dilakukannya ia berpura-pura menjadi seorang pegawai negeri sipil yang berdinas di Pandeglang.
Akibatnya ratusan janda muda dari berbagai daerah rela memberikan uang hingga puluhan juta rupiah.
Hingga warga Kampung Labuan Bulan, Desa Cikumbun, Kecamatan Mandalawangi, Pandeglang ditangkap polisi setelah berbagai kejahatannya terbongkar.
Polisi berhasil menemukan pesan mesra Lukman kepada para korban. Polisi meringkus Lukman saat sedang berada di Perumahan Taman Banten Lestari RT 04 RW 26, Kelurahan Unyur Kecamatan Serang Kota Kota Serang.Hal ini disampaikan langsung oleh Kanit I Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Tomi Irawan.
Polisi berhasil mengidentifikasi kemungkinan para korban yang berasal dari berbagai daerah di antaranya Pandeglang, Jakarta Utara, Cilegon, Serang, Bogor, Lampung, Tasikmalaya, Pamulang, Samarinda, Bojonegara, Ciputat hingga Depok.
Dari penuturan yang ia sampaikan pada Jumat, 17 Juli lalu Tomi menyampaikan jika tersangka menipu 50 korban yang diberi panggilan sayang, serta mama-papa. Selain itu polisi juga membuka nomor yang diblokir tersangka sebanyak 74 orang.
Baca juga: Telah Jadi Mualaf, Cucu Roald Dahl Nikahi Putri Kerajaan Yordania
Hal ini mulanya berawal dari laporan salah seorang korban yang berhasil ditipu Lukman sebesar Rp 26 juta. Korban saat itu menjalin asmara dengan Lukman dan berencana membuka usaha bersama.
Ia memperdaya korban dengan menggadai mobil bak terbuka namun mobil yang dijanjikan tidak kunjung datang. Selain itu ia juga meminta uang sebesar Rp 3 juta rupiah untuk patungan membeli motor NMAX.
Kemudian sepeda motor tersebut dikuasai pelaku dan ia tidak membayar cicilan, sementara untuk membeli motor tersebut pelaku menggunakan identitas korban.
Lukman selalu menggunakan cara yang sama untuk mendekati korban, yakni dengan mengajak mereka berpacaran melalui media sosial. Setelahnya ia akan meminjam sejumlah uang dan berjanji akan mengembalikannya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Mochamad Nandar menambahkan, biasanya uang hasil dari menipu itu digunakan oleh pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.
Sementara bila ada korban yang meminta kembali uangnya, Lukman selalu beralasan sakit dan sang anak yang membalas pesannya.
Baca juga: Angel Lelga Akui Masih Sayang Rhoma Irama
Akibat perbuatannya ini Lukman dijerat Pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara. Kini, pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu telah dititipkan di Rutan Kelas IIB Pandeglang. [*/Nlm]