Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Dua pemilik rumah makan diperingati oleh petugas Satpol PP Kota Padang
Padang, Padangkita.com - Dua pemilik rumah makan diperingati oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang karena membuka usaha mereka sebelum jam yang ditentukan, Minggu (18/4/2021).
Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Padang, warung makan dan lainnya hanya boleh beroperasi mulai pukul 16.00 WIB.
Kepala Bidang (Kabid) P3D Satpol PP Bambang Suprianto mengingatkan pemilik warung untuk tidak buka pada siang hari dan menghormati umat Islam yang sedang berpuasa.
"Silakan berjualan, tetapi sesuai waktu yang sudah ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota," kata Bambang.
Ia menambahkan bahwa warung makan yang beroperasi sebelum waktunya dalam suasana puasa dapat mengganggu ketertiban serta kenyamanan umat Islam dalam berpuasa.
Sementara itu pemilik rumah makan di kawasan By Pass, Lubuk Begalung tersebut mengatakan bahwa barang dagangannya dijual untuk keperluan berbuka.
"Ini persediaan untuk dijual nanti sore, pak," aku pemilik ketika didatangi Satpol PP.
Terpisah Kepala Satpol PP Padang Alfiadi mengimbau kepada seluruh pedagang untuk berjualan sesuai waktu yang sudah ditentukan. Berjualan makanan mulai pukul 16.00 WIB.
"Pemerintah Kota Padang juga telah mengatur tentang kegiatan rumah makan selama bulan puasa, jangan sampai nanti melakukan kegiatan sehingga bisa dilakukan penindakan sesuai poin yang ada dalam Surat Edaran Wali Kota," tuturnya.
Baca Juga: Satpol PP Kota Padang Amankan 6 Pemandu Lagu di Tempat Karaoke Bukit Putus
Alfiadi menyebut, pihaknya akan terus menyisir Kota Padang. Serta aktif melakukan pengawasan dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan. [*/abe]