Atas ancaman tersebut, korban akhirnya memenuhi permintaan pelaku. Korban pun mengirimkan foto buginya melalui pesan messenger.
“Pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2020, sekira pukul 20.39 WIB, terlapor menyebarkan foto yang mengandung konten prnografi milik korban di media sosial dan kepada orang yang dikenal oleh korban,” kata dia.
Atas perbuatannya, AM dijerat kasus pencabulan anak di bawah umur dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menyebarkan konten.
Baca juga: Mengenal Suku Tikus di China
"Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus pencabulan kemarin, setelah kita dalami tersangka juga melanggar UU ITE," ujar Fadhillah seperti dilansir dari acehkini, Jumat (7/8/2020). [*/Prt]