Berita viral terbaru: Seorang pria di Aceh ditangkap polisi lantaran sebar foto vulgar kekasih yang masih di bawah umur.
Padangkita.com - Banyak perempuan zaman sekarang yang rela melakukan apapun hanya untuk menyenangkan hati pria pujaan hatinya.
Namun begitu, kebanyakan pria justru akan semakin berbuat seenaknya jika telah mendapatkan yang ia inginkan. Alhasil, pihak perempuan yang selalu dirugikan.
Hal inilah yang sepertinya menimpa remaja berinisial DR, warga Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Pasalnya, perempuan berusia 17 tahun itu mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan dari kekasihnya sendiri.
Dilansir dari Kumparan pada Jumat (7/8/2020), keluarga DR melaporkan pria berinisial AM (22) ke polisi atas tuduhan pelecehan. Tak hanya itu, pria tersebut juga sengaja menyebarkan foto vulgar korban ke media sosial.
Berdarakan keterangan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Nagan Raya AKP Fadhillah Aditya Pratama, keluarga DR membuat laporan ke kantor polisi pada Rabu (24/6/2020). AM dituduh telah melaku pencabulan pada anak di bawah umur.
Usai mendapat laporan tersebut pihak kepolisian lalu mengamankan AM dan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Namun dalam pengembangan kasus pelecehan itu, terungkap fakta lain.
Pasalnya, AM turut menyebarkan foto vulgar korban ke media sosial. Foto tersebut disebar melalui empat akun, yakni tiga akun Facebook dan satu akun Instagram.
“Keempat akun tersebut adalah milik terlapor atau yang sedang dalam penguasaannya," ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan AM pada pihak kepolisian, pelaku menyebar foto vulgar milik kekasihnya DR karena sakit hati ditolak bercinta kedua kalinya.
Atas kasus tersebut, hingga saat ini polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi dan termasuk satu orang saksi ahli.
Lebih lanjut, Fadhil mengatakan bahwa kasus penyebaran foto vulgar milik DR itu bermula dari foto yang dikirimkan oleh korban kepada pelaku.
Baca juga: Millendaru Ngaku Mirip dengan Megan Fox
“Pelaku dan korban memiliki hubungan pacaran. Beberapa lama pacaran memaksa korban berhubungan. Karena tidak mau lalu pelaku merayu dan berjanji menikahinya, dan korban memenuhi berhubungan dengan pelaku,” kata Kasatreskrim seperti dilansir dari ajnn pada Jumat (7/8/2020).
Tak lama setelah itu, pelaku meminta DR mengirimkan foto setengah bugil dan bugil kepada pelaku. Saat itu, korban terpaksa memenuhi permintaan pelaku karena korban diancam akan dilaporkan kepada orang tuanya jika mereka pernah berhubungan layaknya pasangan suami istri.
Atas ancaman tersebut, korban akhirnya memenuhi permintaan pelaku. Korban pun mengirimkan foto buginya melalui pesan messenger.
“Pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2020, sekira pukul 20.39 WIB, terlapor menyebarkan foto yang mengandung konten prnografi milik korban di media sosial dan kepada orang yang dikenal oleh korban,” kata dia.
Atas perbuatannya, AM dijerat kasus pencabulan anak di bawah umur dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menyebarkan konten.
Baca juga: Mengenal Suku Tikus di China
"Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus pencabulan kemarin, setelah kita dalami tersangka juga melanggar UU ITE," ujar Fadhillah seperti dilansir dari acehkini, Jumat (7/8/2020). [*/Prt]