Padangkita.com - Pelecehan seksual sering kali terjadi di tengah masyarakat. Kali ini menimpa seorang wanita di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Pasalnya, pelanggan wanita itu mendapatkan perlakukan tak menyenangkan dari penjual bakso.
Pria itu dengan nekat meremas dada pelanggan wanita yang sempat ia temui saat hendak pulang selesai berjualan. Lantaran hal itu, penjual bakso tersebut akhirnya dilaporkan ke polisi atas tuduhan pelecehan seksual.
Pelaku berinisial S ditangkap polisi setelah korban berinisial TS bersama keluarganya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tangerang Selatan, Jumat (16/10/2020).
Pria berusia 22 tahun itu ditahan atas tuduhan pelecehan seksual pada pelanggannya berusia 17 tahun.
Berdasarkan keterangan Wakapolres Tangerang Selatan Kompol Stephanus Luckyto, kejadian tersebut terjadi pada pada Kamis (15/10/2020) di kawasan Jalan Cipadu Raya, Pondok Aren.
Tersangka kala itu berniat untuk pulang setelah berjualan. Namun saat di Jalan Cipadu Raya, pelaku bertemu dengan korban. Ia lantas menghadang korban yang tengah mengendarai sepeda motor.
"Tersangka kemudian mengubah haluan gerobak motornya untuk sedikit menghalangi laju kendaraan korban," kata Stephanus dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Minggu (19/10/2020).
Korban terpaksa menghentikan lanju kendaraannya karena ulah pelaku. Namun secara tiba-tiba, S lalu meremas dada korban dan bergegas melatikan diri. Korban yang syok hanya bisa berteriak dan menceritakan kejadian tersebut pada keluarganya.
"Akhirnya korban itu berhenti, kemudian secara tiba-tiba pelaku ini meremas payudara korban yang dengan inisial TS ini," sambungnya.
Baca juga: Ini Rajanya Selebgram, Punya Kekayaan Rp290 Miliar
Lebih lanjut, Luckyto menjelaskan bahwa pelaku melakukan pelecehan tersebut karena nafsu terhadap korban. Sebab, S telah mengenal korban yang menjadi pelanggannya
"Tersangka mengenal korban sebagai konsumen dari jualan baksonya itu," ungkapnya.
Merasa tidak terima dengan perbuatan pelaku, korban dan keluarganya lalu melaporkan S ke polisi atas tuduhan pelecehan seksual. Petugas akhirnya menangkap pelaku untuk diselidiki lebih lanjut.
Atas perbuatanya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 281 KUHP tentang pelecehan. Ia terancam mendapat hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. [*/Prt]