"Tersangka mengenal korban sebagai konsumen dari jualan baksonya itu," ungkapnya.
Merasa tidak terima dengan perbuatan pelaku, korban dan keluarganya lalu melaporkan S ke polisi atas tuduhan pelecehan seksual. Petugas akhirnya menangkap pelaku untuk diselidiki lebih lanjut.
Atas perbuatanya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 281 KUHP tentang pelecehan. Ia terancam mendapat hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. [*/Prt]
Baca berita viral dan trending terbaru hanya di Padangkita.com
Halaman: