Pemerkosaan tersebut terjadi lantaran korban dan sepupunya selama ini tinggal di satu pekarangan. Kala itu, suasana di rumah sedang sepi, sepupunya nekat masuk ke kamar korban dan memperkosanya.
Akibat perbuatan tersebut, mereka akhirnya dinikahkan. Usai melahirkan, bayi korban dibawa oleh pihak keluarga. Tak lama setelah itu, korban justru diperkosa oleh mertuanya sendiri.
"Akhirnya setelah nikah, anak tidak dikasih, dipisahkan, setelah dipisahkan, mertuanya malah memperkosa dia lagi," ungkap Marhaeni.
Saat ini, kata Marhaeni, P2TP2A Denpasar telah berusaha memberikan pemahaman pada korban dan keluarganya agar segera melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.
Baca juga: Usai Sindir Pedas Baim Wong, Akun Instagram Nikita Mirzani Diserbu Netizen
Hal itu lantaran korban dan keluarganya sangat awam dengan hukum sehingga kebingungan harus melakukan apa terhadap kejadian itu.
"Kami arahkan ke kepolisian. Mereka masih pikir-pikir, karena dia harus memenjarakan suaminya, dan mertuanya. Kami katakan bahwa soal ini ada hukum yang mengaturnya, apalagi persetubuhan anak," kata Marhaeni. [*/Prt]
Baca berita Viral terbaru hanya di Padangkita.comÂ