Petugas pun menemukan sebanyak 305 video tidak senonoh yang dilakukan Frans dengan korban yang berbeda-beda di dalam laptop tersangka.
"305 orang ini berdasarkan data video yang ada di laptop dalam bentuk film. Ada (kamera) video tersembunyi tersangka simpan di kamar tersebut ketika tersangka melakukan aksinya,"ungkap Nana.
Baca juga: Miris, Gadis 12 Tahun yang Dinikahi Pria Tuna Netra di Pinrang Itu Korban Pencabulan Ayah Tiri
Atas perbuatannya itu, Frans telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 5 junto 76 D UU RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau hukuman mati dan atau penjara seumur hidup. [*/Jly]