Pihaknya mengaku saat ini sudah bekerjasama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Citra Cilacap untuk pemulihan mental para korban.
"Penanganan korban sendiri kita bekerjasama dengan citra untuk recovery pemulihan mentalnya anak anak ini dan diberikan penguatan lah supaya mereka tidak trauma dan juga tidak tergiur untuk mengulang hal yang sama," jelas Onkoseno.
Terkait kasus tersebut, lanjutnya, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan handphone milik pelaku telah diamankan polisi.
Baca juga: Walau Udah Gak Muslim, El Ibnu Ingin Berangkatkan Ibunya Umrah
"Hingga saat ini tim Reskrim Polres Cilacap Jawa Tengah masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Ceming. Pelaku dijerat dengan Pasal 76 tentang Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Onkoseno. [*/Jly]