Berita viral terbaru: Mantan kadus lakukan pencabulan pada anak di bawah umur dengan iming-iming membelikan bakso, baju gamis dan celana.
Padangkita.com - Pelecehan pada anak di bawah umur memang sering kali terjadi di tengah-tengah masyarakat.
Beberapa dari pelaku mengiming-imingkan korban dengan uang atau suatu hal yang menarik bocah tersebut untuk mengikuti keinginannya.
Hal ini juga yang dilakukan oleh salah seorang mantan kepala dusun (kadus) satu ini.
Oknum kadus berinisial SM (53) di Desa Kantuk, Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur, sempat menjadi buronan polisi.
Hal itu lantaran pelaku diduga mencabuli anak di bawah umur dengan iming-iming akan membelikan korban bakso.
Dilansir dari JPNN pada Selasa (8/9/2020), pelaku berhasil oleh Unit PPA Lotim bersama Tim Puma Polres Lotim setelah sempat melarikan diri.
Menurut keterangan Kasubag Humas PLombok Timur Iptu L Jaharuddin, pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya, Kamis (3/9/2020) sekitar pukul 16.00 Wita.
"Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya dan kini mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan proses hukum," ujar Jaharuddin saat dimintai konfirmasi Sabtu (6/9/2020).
Berdasarkan keterangan, Jaharuddin, pelaku melakukan aksi pencabulan tersebut pada Selasa (25/8/2020) sekitar pukul 16.00 Wita. Kala itu, korban berinisial HH (15) tengah menggendong adiknya sambil berjalan di pinggir sawah.
Baca juga: Terlanjur Baper, Wanita Ini Histeris Tau Pria yang Disukai Ternyata Gay
Ketika itu, pelaku tengah melintas menggunakan sepeda motor. Melihat korban, pelaku lantas berhenti dan mendekati HH. Ia membujuk gadis tersebut dan mengajak korban jalan-jalan.
"Korban sempat menolak ajakan pelaku, tetapi karena bujuk rayu pelaku, hati korban luluh dan mengikuti ajakan pelaku," jelas Jaharuddin.
Dilansir dari Jambiekspres.com, korban mulanya sempat pulang kerumah untuk mengantar adiknya. Namun ia kembali menemui pelaku yang menunggu di sawah tempat pertemuan awal.
Pelaku mulanya mengajak korban dengan modus untuk membeli bakso, baju gamis dan celana.
Bukannya pergi ke tempat yang dijanjikan, pelaku justru membawa korban ke sebuah pondok di tengah sawah. Di sanalah ia menjalankan aksi bejatnya.
"Korban dicabuli pelaku di sebuah pondok tengah sawah itu," jelas Jaharuddin seperti dilansir dari Jambiekspres pada Selasa (8/9/2020).
Baca juga: Jebak Teman Jadi Korban Begal, Begini Akhirnya Nasib Wanita 19 Tahun di Surabaya Ini
Hingga selesai melancarkan aksi bejatnya, pelaku justru pergi begitu saja meninggalkan korban. Perbuatan pelaku akhirnya dilaporkan ke kantor polisi setempat.
"Anggota Polsek langsung mendatangi rumah pelaku, namun pelaku telah kabur. Pelaku dijerat pasal perbuatan cabul pada anak di bawah umur," tutur Jaharuddin. [*/Prt]