Setelahnya pada keesokan harinya, ia mengendarai sepeda motor untuk membuang bayi itu ke Sungai Curah Arum, Kecamatan Rambipuji, untuk menghilangkan jejak.
Namun MN tidak mennjelaskan secara detail terkait apakah anak tersebut hasil hubungan gelap atau tidaknya.
Terlebih lagi karena sang suami yang berada di Bali, polisi jadi tidak bisa memeriksa ia untuk dimintai keterangan.
Akibat perbuatannya ini, MN dikenakan Pasal 306 ayat 2 atau Pasal 181 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Baca juga: Sang Majikan Meninggal, Anjing Ini Tewas "Bunuh Diri"
Namun pihak kepolisian masih belum menahan dirinya karena berbagai pertimbangan. Salah satunya karena MN masih memiliki dua anak yang masih kecil, berumur lima tahun dan 2,5 tahun. [*/Nlm]