Berita viral terbaru: Karena takut ketahuan suami, ibu muda ini tega membunuh bayinya yang baru lahir.
Padangkita.com – Demi dapat mencukupi kebutuhan keluarga terkasih banyak hal dilakukan seseorang agar dapat bekerja. Mereka bahkan rela untuk tinggal secara terpisah sebagai risiko dari pekerjaan yang dilakoninya tersebut.
Tak sedikit yang bisa mereka korbankan, walau harus hidup melarat di rantau tak mereka pedulikan. Asal di kampung halaman, anak, pasangan dan orang tua dapat hidup sentosa.
Dengan banyaknya yang mereka korbankan ini, sebagai pasangan tentunya mereka hanya berharap agar pasangannya dapat menjaga kesucian cinta serta kesetiaan saat ia kembali nantinya.
Namun harapan ini hanya menjadi angan semata oleh seorang suami yang memutuskan untuk merantau ke Pulau Dewata. Sementara sang istri menetap di kampung halaman, di Kecamatan Ajung, Jember, Jawa Timur.
Dilansir dari Wartakota, sang istri saat ditinggalkan dirinya ternyata tengah berbadan dua. Mirisnya lagi ia tengah hamil anak dari pria lain yang bukan suaminya.
Hingga karena takut ketahuan sang suami, wanita dengan inisial MN ini tega membunuh anak kandungnya sendiri. Wanita berusia 24 tahun ini membuang darah dagingnya yang baru lahir ke dalam kantong kresek.
Hal ini terungkap saat awalnya polisi melakukan penyelidikan mendalam atas kasus penemuan mayat bayi di Sungai Curah Arum, Kecamatan Rambipuji, Jember. Saat itu mayat sang bayi ditemukan pada 24 Juni 2020 lalu.
Kapolsek Rambipuji, AKP Hari Pamudji selaku pihak yang mengkonfirmasi atas kasus ini menyebut pada beberapa media pada Selasa, 7 Juli lalu jika tersangka MN mengakui jika jasad yang ditemukan itu merupakan anak kandungnya.
Baca juga: Cerita Ahok Pernah Memohon kepada Good Friend Veronica Tan
Ia juga menjelaskan bagaimana kronologi pembunuhan yang dilakukannya pada anaknya. Saat bayi tersebut bar lahir, MN membekap mulut bayi tersebut sampai tewas.
Kemudian ia memasukkan mayat bayinya ke dalam kantong kresek dan disimpan di lemari.
Setelahnya pada keesokan harinya, ia mengendarai sepeda motor untuk membuang bayi itu ke Sungai Curah Arum, Kecamatan Rambipuji, untuk menghilangkan jejak.
Namun MN tidak mennjelaskan secara detail terkait apakah anak tersebut hasil hubungan gelap atau tidaknya.
Terlebih lagi karena sang suami yang berada di Bali, polisi jadi tidak bisa memeriksa ia untuk dimintai keterangan.
Akibat perbuatannya ini, MN dikenakan Pasal 306 ayat 2 atau Pasal 181 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Baca juga: Sang Majikan Meninggal, Anjing Ini Tewas "Bunuh Diri"
Namun pihak kepolisian masih belum menahan dirinya karena berbagai pertimbangan. Salah satunya karena MN masih memiliki dua anak yang masih kecil, berumur lima tahun dan 2,5 tahun. [*/Nlm]