Saat itu polisi menemukan barang bukti berupa dua handphone android dan akun Facebook tersangka. Saat ini ia telah ditangkap dan ditahan di Rutan Mapolres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pengancaman dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Baca juga: Diduga Cemburu, 2 Anjing Ini Serang Bayi Kembar Tuannya Hingga Tewas
Ia dituntut atas Pasal 45B dari UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. [*/Nlm]
Baca berita viral terbaru hanya di Padangkita.com.
Pages: