Berita viral terbaru: Tak terima diceraikan sang istri, pria asal Aceh ini sebagarkan foto tak senonoh sang mantan istri di akun Facebook.
Padangkita.com – Dalam mengarungi bahtera rumah tangga pastinya akan selalu ada permasalahan yang membuat pasangan cek-cok. Seringkali saat bertengkar pasangan mengalami kesulitan untuk mengontrol amarah masing-masing.
Sehingga terkadang mereka seolah tak sadar akan aksi yang mereka lakukan saat tersulit emosi, selain main tangan bahkan kadang entah sadar atau tidak mereka mengucapkan kata pisah. Tentunya perpisahan ini belum dapat diterima oleh kedua belah pihak.
Hal inilah yang terjadi pada pasangan asal Aceh. Dilansir dari Suara.com, sang mantan suami kerap kali bertingkah buruk.
Bahkan pria berinisial AF warga Gampong Alue Thoe Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur ini ditangkap dan diboyong ke Polres Aceh Utara.
Pasalnya ia menjadikan akun Facebook pribadinya sebagai ajang menebar ancaman, menghina dan melecehkan serta mempermalukan sejumlah orang melalui postingannya.
Mirisnya lagi lelaki berusia 37 tahun ini sempat mengambil alih akun Facebook mantan istrinya .
Ia dengan sengaja memposting foto syur tidak senonoh sang mantan istri disertai dengan kalimat yang tidak pantas diucapkan.
Hal ini berawal saat polisi menerima laporan yang dibuat istrinya pada tanggal 5 Mei 2020 lalu di Polres Aceh Utara.
Baca juga: "Anu" Pria Ini Berdiri Tegak Selama 4 Jam Setelah Positif Covid-19
Ia menemukan jika akun Facebook miliknya telah di salah gunakan oleh sang mantan suami. Hingga polisi berhasil meringkus tersangka di rumahnya pada 25 Juni lalu.
Kasubag Humas Polres Aceh Utara, Iptu Sudiya Karya mengatakan, jika AF melakukan hal tersebut lantaran sakit hati. Ia merasa tidak terima dengan gugatan cerai yang dilayangkan sang istri dulunya.
Saat itu polisi menemukan barang bukti berupa dua handphone android dan akun Facebook tersangka. Saat ini ia telah ditangkap dan ditahan di Rutan Mapolres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pengancaman dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Baca juga: Diduga Cemburu, 2 Anjing Ini Serang Bayi Kembar Tuannya Hingga Tewas
Ia dituntut atas Pasal 45B dari UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. [*/Nlm]